
Denpasar – Upaya penyelesaian melalui mediasi dalam perkara gugatan perdata senilai Rp25 miliar yang diajukan Togar Situmorang terhadap empat perusahaan media kembali menemui jalan buntu. Pihak tergugat memastikan tidak akan menerima seluruh tuntutan yang diajukan penggugat dan memilih melanjutkan perkara hingga proses persidangan.
Sikap tersebut disampaikan tim kuasa hukum tergugat yang terdiri dari 34 advokat tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) usai mengikuti mediasi tertutup di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (4/8). Tim yang dikoordinasikan I Made “Ariel” Suardana, S.H., M.H., menilai resume mediasi dari pihak penggugat tidak menawarkan solusi damai, melainkan hanya mengulang seluruh isi gugatan.
Dalam resume tersebut, penggugat tetap meminta ganti rugi sebesar Rp25 miliar, mewajibkan penerbitan berita klarifikasi dan permohonan maaf, serta meminta seluruh pemberitaan terkait perkara itu dihapus atau diturunkan dari berbagai platform media.
“Kami sudah menyampaikan sikap bahwa seluruh tuntutan tersebut kami tolak. Dengan substansi seperti itu, tidak ada ruang untuk mencapai kesepakatan damai,” tegas salah satu anggota tim kuasa hukum usai mediasi.
Hakim mediator kemudian meminta agar sikap penolakan tersebut dituangkan secara tertulis sebagai bagian dari pelaksanaan mediasi sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Menurut tim kuasa hukum tergugat, isi resume mediasi telah masuk ke pokok perkara sehingga tidak lagi mencerminkan semangat mediasi yang seharusnya membuka peluang penyelesaian di luar substansi gugatan.
“Jika isi resume sama dengan gugatan, lalu apa yang hendak dimediasi? Tidak ada satu pun poin yang dapat kami sepakati,” ujar salah seorang kuasa hukum.
Dalam proses mediasi juga sempat muncul pembahasan mengenai kehadiran prinsipal dan surat kuasa khusus mediasi. Namun, pihak tergugat menegaskan seluruh persyaratan hukum telah dipenuhi.
Anggota tim kuasa hukum, Wayan Sudha, menjelaskan bahwa surat kuasa khusus mediasi telah disiapkan sesuai ketentuan PERMA dan memberikan kewenangan penuh kepada para advokat untuk mengambil keputusan selama proses mediasi berlangsung.
“Surat kuasa tersebut secara tegas memberikan kewenangan kepada kuasa hukum untuk menyampaikan resume, memberikan jawaban, menerima maupun menolak usulan perdamaian. Karena itu, tidak ada lagi alasan mempertanyakan keabsahan kehadiran maupun kewenangan kami dalam mediasi,” jelasnya.
Hakim mediator selanjutnya memberikan waktu dua hari kepada pihak tergugat untuk menyampaikan tanggapan tertulis atas resume mediasi. Setelah itu, hasil mediasi akan dilaporkan kepada majelis hakim sebagai dasar melanjutkan pemeriksaan perkara.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa penolakan terhadap perdamaian bukan semata-mata disebabkan besarnya nilai gugatan. Mereka memandang perkara ini menyangkut prinsip perlindungan terhadap kemerdekaan pers dan kebebasan menjalankan fungsi jurnalistik.
Menurut mereka, tuntutan ganti rugi dalam jumlah sangat besar yang disertai permintaan menghapus seluruh pemberitaan berpotensi menjadi bentuk tekanan terhadap kerja-kerja pers.
Sejak awal, pihak tergugat menilai gugatan tersebut memiliki karakteristik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yakni penggunaan mekanisme hukum yang berpotensi membungkam kritik dan menghambat fungsi kontrol sosial yang dijalankan media.
Tim kuasa hukum menegaskan perkara ini bukan hanya menyangkut empat perusahaan media yang menjadi tergugat, tetapi juga menyentuh kepentingan seluruh insan pers di Indonesia.
“Apabila hari ini kami memilih berdamai dengan tuntutan seperti itu, tidak ada jaminan media lain tidak akan menghadapi persoalan serupa di kemudian hari. Kami berharap perkara ini menjadi pembelajaran bagi demokrasi sekaligus memperkuat perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia,” tutup salah seorang anggota tim kuasa hukum.
