
DENPASAR – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut jurnalis, wartawan, LSM, dan pengamat sebagai “londo ireng” saat puncak peringatan Hari Lahir ke-28 PKB di Jakarta Convention Center pada 23 Juli 2026 terus menuai sorotan dan kritik dari berbagai kalangan.
Di Bali, kecaman disampaikan oleh Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) melalui aksi damai yang digelar di depan Monumen Perjuangan Rakyat Bali, Lapangan Puputan Renon, Denpasar, Minggu (2/8/2026) pagi.
Aksi yang bertepatan dengan pelaksanaan Car Free Day tersebut menarik perhatian masyarakat yang sedang berolahraga dan beraktivitas di kawasan Renon. Sejumlah warga bahkan turut memberikan dukungan dengan membubuhkan tanda tangan pada selembar kain putih yang disediakan di lokasi aksi.
Dalam kegiatan itu, para peserta membawa berbagai poster bertuliskan, “Wowo Jurnalis Bukan Londo Ireng”, “Kulit Kami Memang Ireng Tapi Bukan Londo Ireng”, “Presiden Harus Minta Maaf”, hingga “Mengungkap Fakta Bukan Dosa”. Secara bergantian, para jurnalis menyampaikan orasi yang menyoroti pentingnya menjaga kebebasan pers.
Aksi juga diwarnai teatrikal dengan penggunaan topeng bergambar wajah Prabowo Subianto, Puan Maharani, dan Sufmi Dasco Ahmad sebagai simbol kritik terhadap hubungan eksekutif dan legislatif yang dinilai semakin tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.
Salah seorang warga yang ikut memberikan dukungan, Moch Decky Apriadi, menilai aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap demokrasi dan kebebasan pers.
“Jurnalis memiliki tugas menyampaikan fakta kepada masyarakat. Kalau kebijakan pemerintah baik, tentu diberitakan baik. Namun jika ada yang perlu dikritisi, itu juga harus disampaikan apa adanya,” ujarnya.
Menurutnya, apabila media hanya menjadi corong pemerintah, maka masyarakat tidak lagi memperoleh informasi yang berimbang. Kondisi tersebut dinilai dapat mengancam kehidupan demokrasi.
Koordinator aksi, Rizki Setyo Samudero, menegaskan bahwa Solidaritas Jurnalis Bali yang terdiri dari organisasi pers, perusahaan media, serta elemen masyarakat sipil mengutuk keras pernyataan Prabowo Subianto yang melabeli jurnalis sebagai “londo ireng”.
Ia menilai, di tengah kondisi ketika fungsi checks and balances lembaga legislatif dianggap semakin melemah, pers justru menjadi salah satu pilar utama demokrasi yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.
Karena itu, menurutnya, pemberian stigma negatif kepada insan pers merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis sekaligus upaya yang berpotensi melemahkan kebebasan pers dan ruang kritik publik.
SJB juga berpandangan bahwa pelabelan tersebut tidak hanya menghina profesi jurnalis, tetapi juga kelompok masyarakat yang menyampaikan kritik terhadap pemerintah. Jika kritik dibalas dengan stigma negatif, hal itu dinilai menunjukkan sikap yang tidak terbuka terhadap pengawasan publik.
Selain itu, SJB menilai narasi tersebut tidak sejalan dengan semangat Undang-Undang Pers yang menjamin kemerdekaan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Pers, menurut mereka, bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pihak asing.
Dalam pernyataannya, SJB juga meminta agar Presiden Prabowo Subianto menghentikan narasi yang dinilai mendelegitimasi jurnalis maupun kelompok kritis dengan sebutan seperti antek asing, musuh rakyat, atau media tidak netral, karena kritik yang disampaikan bertujuan sebagai masukan demi perbaikan, bukan untuk menjatuhkan pemerintah.
Melalui aksi tersebut, Solidaritas Jurnalis Bali mendesak Prabowo Subianto menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya serta menghentikan narasi yang dapat memicu stigmatisasi terhadap insan pers dan masyarakat sipil.
SJB juga berharap pemerintah membuka ruang dialog, menerima kritik secara terbuka, serta mendengarkan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui pers maupun elemen sipil.
“Bagi kami, kritik dari pers dan masyarakat sipil bukanlah ancaman, melainkan cerminan kondisi yang perlu menjadi perhatian pemerintah dalam menjalankan amanah kepada rakyat,” tegasnya. (EHB)
